>

Persyaratan Menyelenggarakan Kampanye CR Bulan Ramadlan

Bulan Ramadlan ::: Persyaratan Menyelenggarakan Kampanye CR Bulan Ramadlan
Saya kemarin ditanyakan mengenai persyaratan menyelenggarakan atau mengadakan kampanye. yang ditanyakan mulai dari waktu, peraturan di dalam acara dan harus izin kemana saja dan persyaratannya apa saja. karena menurut orang yang bertanya kepada saya ada yang bilang masih harus bayar ke KPU dan Banwaslu.

Karena saya ditanyakan maka saya cari di google, namun sayangnya saya tidak menjumpai persyaratan terbaru. yang ada cuma yang tahun 2014. entah apa masih sama atau sudah tidak digunakan lagi saya tidak tahu juga. dan karena saya sendiri tidak tahu maka saya mencoba mengunjungi situs KPU, dan ternyata di sana juga tidak ada penjelasan.
Ini gambar website KPU. dan disana tidak ada penjelasan mengenai persyaratan kampanye. entah apa gunanya website KPU ini saya juga tidak tahu. disana juga ada laman untuk melapor, tapi siapa yang mau melapor secara online. lapor langsung saja tidak ada gunanya apalagi secara online. begitu asumsi saya. akhirnya saya menulis disini saja karena saya tidak menemukan jawaban mengenai persyaratan mengadakan kampanye.